Sabtu, 23 Januari 2010

RESTU ORANG TUA ATAS WANITA

“Siapapun dari wanita yang menikah tanpa mendapatkan restu dari walinya, maka pernikahannya tidak sah, maka pernikahannya tidak sah, maka pernikahannya tidak sah, beliau mengucapkannya tiga kali. (H.R Ad-Darami)

Bukan wanita mulia, yang menikah tanpa mendapat izin dari orang tuanya. Banyak pemuda yang merebut hati seorang gadis dan mempermainkan angan-angannya. Jika seorang gadis membiarkan dirinya terbuai dalam rayuan cinta dan membiarkan hatinya serta akalnya terbelenggu atas indahnya cinta, tentu dia akan menjadi santapan yang lezat bagi serigala-serigala cinta dan pencuri hati wanita. Oleh karena itu, syara’ menjaga para wanita dari kebuasan kaum laki-laki yang tak bertanggung jawab. Dan, Islam memberikan hak kepada bapaknya atau walinya untuk menikahkan mereka. Ridha orang tua menjadi hal yang sangat vital dalam pernikahan, sebagaimana yang disepakati oleh junhur ulama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar